Cegah Penyebaran Covid-19, Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru

img

(Kapolsek Tenggarong Iptu Rachmad Andika)

TENGGARONG, Polsek Tenggarong menghimbau kepada masyarakat agar tak mengadakan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021 yang menimbulkan kerumunan.

Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek Tenggarong Iptu Rachmad Andika, saat melakukan pemantauan dan patroli di warung Oriq Jalan Jelawat, Selasa (29/12/2020) siang.

Iptu Rachmad Andika mengatakan, untuk wilayah tenggarong khususnya, tidak ada perayaan malam tahun baru, dimana pihak Satpol PP, Polsek, Koramil, akan melaksanakan patroli, jika ada yang melaksanakan perayaan tahun baru maka akan di bubarkan.

"Jadi kami himbau kepada masyarakat kukar tidak ada malam perayaan tahun baru, baik itu ngumpulan di timbau, mengadakan pesta kembang api, maupun ngumpulan di cafe atau tempat hiburan, jika masih ada yang ngumpulan maka kami bubarkan" Kata Andika .

Ia menambahkan, hal itu di lakukan karena untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, untuk saat ini tidak ada sanksi denda, namun berupa teguran, sesuai dengan maklumat Kapolri jika ada yang merayakan perayaan tahun baru hanya di bubarkan, ada sekitar 30 anggota yang di kerahkan dari polsek untuk pengamanan perayaan tahun baru.

"Lebih baik merayakan perayaan tahun baru 2021 di rumah masing masing, seperti melakukan ibadah atau berkumpul sama keluarga, dan selalu menerapkan protokol kesehatan setiap beraktivitas" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)