Cegah Penyebaran Covid-19, Tidak Ada Perayaan Malam Tahun Baru
(Kapolsek Tenggarong Iptu Rachmad Andika)
TENGGARONG, Polsek Tenggarong menghimbau
kepada masyarakat agar tak mengadakan kegiatan perayaan malam tahun baru 2021
yang menimbulkan kerumunan.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolsek
Tenggarong Iptu Rachmad Andika, saat melakukan pemantauan dan patroli di warung
Oriq Jalan Jelawat, Selasa (29/12/2020) siang.
Iptu Rachmad Andika mengatakan, untuk wilayah
tenggarong khususnya, tidak ada perayaan malam tahun baru, dimana pihak Satpol
PP, Polsek, Koramil, akan melaksanakan patroli, jika ada yang melaksanakan
perayaan tahun baru maka akan di bubarkan.
"Jadi kami himbau kepada masyarakat
kukar tidak ada malam perayaan tahun baru, baik itu ngumpulan di timbau,
mengadakan pesta kembang api, maupun ngumpulan di cafe atau tempat hiburan,
jika masih ada yang ngumpulan maka kami bubarkan" Kata Andika .
Ia menambahkan, hal itu di lakukan karena
untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19, untuk saat ini tidak ada sanksi
denda, namun berupa teguran, sesuai dengan maklumat Kapolri jika ada yang
merayakan perayaan tahun baru hanya di bubarkan, ada sekitar 30 anggota yang di
kerahkan dari polsek untuk pengamanan perayaan tahun baru.
"Lebih baik merayakan perayaan tahun
baru 2021 di rumah masing masing, seperti melakukan ibadah atau berkumpul sama
keluarga, dan selalu menerapkan protokol kesehatan setiap beraktivitas"
Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)